Kali  ini akan diulas sedikit mengenai Bagaimana Cara Mengetahui Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) - Mobil /  Menghitung Nilai / Nominal, Pajak  Progresif / Pajak yang dibebankan atas dasar alamat pada STNK mempunyai  lebih dari 1 unit Kendaraan Bermotor dan Bea / Biaya Balik Nama  Kendaraan Bermotor (BBN.KB).
Kendaraan Bermotor.
Adalah  semua jenis kendaraan roda dua atau lebih, digunakan pada semua jalan  darat dan digerakkan oleh peralatan  teknik berupa penggerak mesin /  motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah  suatu sumber  daya energi tertentu menjadi tenaga gerak, termasuk alat-alat bera,  misal : Wheel Loader, Truck Mixer Tandum, dll.
Kepemilikan.
Hubungan  hukum antara orang pribadi atau perusahaan dengan kendaraan  bermotor  yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan dai dokumen  yang sah  termasuk BPKB.
DPP PKB.
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor sesuai perda nomor 4 tahun 2003,  adalah perkalian antara Nilai Jual  Kembali Kendaraan Bermotor  dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar  kerusakan jalan dan  pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan  bermotor.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Harga Pasaran Umum.
Setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan berdasarkan :
isi silinder, penggunaan, jenis, merk, tahun pembuatan, berat, dll.
 Besarnya Tarif (Perda nomor 4 tahun 2003) :
Kendaraan bermotor bukan umum = 1,5%
Kendaraan bermotor umum = 1%
Alat-alat berat = 0,5%
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Coba kita lihat kolom bagian Pajak atau Notice Pajak yang berwarna Coklat :
Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB : 
- 10% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan pertama
- 10% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan pertama
- 3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan pertama
- 1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan selanjutnya
- 1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan selanjutnya
- 0,3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan selanjutnya
- 0,1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan karena warisan
- 0,1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan karena warisan
- 0,03% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan karena warisan
Rumus Menghitung Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
Tarif x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), berdasarkan harga pasaran umum.
PKB                  : Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan   bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual kendaraan tersebut.
SWDKLLJ      : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar :
-Rp   35.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua).
-Rp 143.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor  Roda 4 (empat).
-Rp 163.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam) dan diatas Roda (enam) / termasuk Kendaraan jenis besar/ Alat Berat.
*Data dapat berubah sewaktu-waktu.
Biaya Adm    : Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak  dikenakan,dan  apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama  atau mutasi masuk bahasalainnya, baru dikenai  biaya dan besarnya Rp  30.000,-
Contoh Notice Pajak Per-Tahun / Tahunan pada STNK :
DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Apabila  sudah jatuh tempo masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) belum  melakukan perpanjangan, maka kita akan dikenakan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)  dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Perhitungannya sebagai berikut :
Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ;
Terlambat  5 hari, atau cuma 1 hari sudah dianggap atau sama dengan 1 tahun. Pada  masing-masing wilayah  berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah  25% per tahun.
Contoh :
- Terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12
- Terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan);
besarnya  Rp 35.000,- untuk motor roda 2,  dan Rp 143.000,- untuk mobil roda 4 (  tiap tahun bisa jadi ada perubahan / kenaikan harga ).
Contoh  : Si "A" punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB  tertera di  STNK Rp 230.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Si "A" akan  dikenakan  denda keterlambatan sebesar: ( Rp 230.000 x 25% x 6/12 ) + ( Rp 35.000 )  = Rp 63.750,-
Total yang harus dibayar sebesar; Rp 230.000 + Rp 35.000 + Rp 63.750,- = Rp 328.750,-
Pajak Progresif
Pajak  Progresif awalnya dikenakan dengan maksud untuk mengendalikan laju lalu  lintas yang semakin padat, terutama pada Kota-kota besar yang semakin  hari semakin padat dan macet.
cara  penghitungannya : (perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari  2011
kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,
kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,
kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,
kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual
Contoh  : Si "B" punya Mobil Xenia 1.000cc atas nama sendiri, beli mobil lagi  ke-2 (dua) masuk pada Pajak Progressif ke-1 (satu), Pembelian mobil baru  ke-2 (dua) Si "B" dengan harga off the road / faktur dari Dealer  senilai = Rp 130.000.000.
BBN KB = Rp 130.000.000 x 10% = Rp 13.000.000,-.
Perhitungan PKB Progressif ke-1 (dua) =  Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 1.5% = Rp 1.560.000,-
Perhitungan PKB Progressif ke-2 (dua) = Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 2% = Rp 1.560.000,-
Jadi untuk mobil kedua Si "B" berlaku Progresif yang masuk pada Kolom PKB  senilai = Rp 2.080.000,-, begitu seterusnya.
Perhitungan ini berlaku sejenis, artinya :  Jika Anda memiliki 1 (satu) mobil dan 2 (dua) motor maka mobil akan  dikenakan pajak 1,5%. Sedangkan motor berlaku progresif (1,5% dan 2%).
Demikian ulasan mengenaiCara Mengetahui Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) - Mobil /  Menghitung Nilai / Nominal, Pajak  Progresif / Pajak yang dibebankan atas dasar alamat pada STNK mempunyai  lebih dari 1 unit Kendaraan Bermotor dan Bea / Biaya Balik Nama  Kendaraan Bermotor (BBN.KB).
Semoga dapat bermanfaat bagi Anda semua...



 


